Daftar Beda KRIS dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Kris Berita

Daftar Beda KRIS dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Bpjs KesehatanJknJaminan Kesehatan Nasional
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

" yaitu mencoba mengatur ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur seperti di sampingnya ada nakes , tempat tidur serta perawatan pasien," kata Nadia seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu . Menurutnya, di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan tempat tidur berbahan kayu. Padahal, tipe tempat tidur itu tidak sesuai standar perawatan di rumah sakit.Nadia menyebutkan dalam kelas BPJS Kesehatan masih ada kamar mandi yang berada di luar ruangan rawat inap. Kamar mandi itu pun digunakan bersama oleh pasien lain di luar ruang rawat inap.

Perbedaan ini lah yang mendasari pemerintah untuk membuat standar pelayanan. Sehingga, nantinya standar pelayanan akan menjadi sama bagi peserta BPJS Kesehatan baik di kelas 1, 2 dan 3.2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Bpjs Kesehatan Jkn Jaminan Kesehatan Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISDaftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISPada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca lebih lajut »

Gratis, Ini Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Diklaim Peserta BPJS KesehatanGratis, Ini Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Diklaim Peserta BPJS KesehatanKetahui jenis alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta JKN, mulai dari kacamata, alat bantu dengar, hingga protesa alat gerak gratis.
Baca lebih lajut »

Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaKlaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJSKelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJSBerikut ini merupakan daftar lengkap layanan kesehatan yang dikecualikan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISBPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 14:38:27