Kedua, tentang upah dan minimum upah. Termasuk di dalamnya, MK menghidupkan upah minimum sektoral yang dihapus oleh UU Cipta Kerja.
- 1 November 2024, 16:19 WIBMahkamah Konstitusi, Kamis 31 Oktober, memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. MK juga memerintahkan DPR dan Presiden mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keempat, pemutusan hubungan kerja.Ketujuh, tentang pengaturan waktu cuti.
Uu Cipta Kerja Mk Keputusan Mk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja IndonesiaSalah satu dalil yang disampaikan pemohon adalah terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia
Baca lebih lajut »
Polemik UU Cipta Kerja soal TKA, Hakim MK: Utamakan Tenaga Kerja IndonesiaBerita Polemik UU Cipta Kerja soal TKA, Hakim MK: Utamakan Tenaga Kerja Indonesia terbaru hari ini 2024-10-31 14:36:28 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKAMK juga menegaskan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA
Baca lebih lajut »
UU Cipta Kerja hingga Arus Global Warnai Pasar Tenaga KerjaUU Cipta Kerja berpengaruh signifikan pada pasar kerja Indonesia lima tahun terakhir, Di level global ada digitalisasi.
Baca lebih lajut »
MK Minta Aturan Tenaga Kerja Keluar dari UU CK, Ini Jawaban PemerintahSoal memisahkan aturan tenaga kerja dari UU Cipta Kerja, pemerintah mau pelajari dulu.
Baca lebih lajut »
Profil Maruarar Sirait, Politikus Senior Masuk Daftar Calon Menteri PrabowoMaruarar menyebut, Prabowo memberikan pesan terkait pentingnya kerja keras dalam kerja-kerja di pemerintahan.
Baca lebih lajut »