Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Vonis Edy Mulyadi - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Vonis Edy Mulyadi - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Vonis Edy Mulyadi

Sidang vonis terdakwa kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri , Senin ricuh. Massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional tidak terima dengan putusan hakim. Massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi.' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin , kericuhan terjadi usai hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi."Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bedah Pasal yang Gagal Jerat Edy Mulyadi di Kasus 'Jin Buang Anak'Bedah Pasal yang Gagal Jerat Edy Mulyadi di Kasus 'Jin Buang Anak'Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara. Dari lima pasal yang didakwa jaksa, Edy Mulyadi hanya terbukti melanggar satu pasal. Mari simak pasalnya.
Baca lebih lajut »

Aliansi Borneo Bersatu Minta Hakim Berikan Hukuman Setimpal untuk Edy MulyadiAliansi Borneo Bersatu Minta Hakim Berikan Hukuman Setimpal untuk Edy MulyadiPutusan hakim, kata Juru Bicara ABB Rahmat Nasution Hamka harus mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat suku dayak.
Baca lebih lajut »

Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari TahananHakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari TahananEdy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Namun, Edy langsung bebas.
Baca lebih lajut »

Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan PenjaraKasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh bulan 15 hari (7,5 bulan) terhadap Edy Mulyadi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)...
Baca lebih lajut »

Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Vonis Edy Mulyadi - Tribunnews.comSidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Vonis Edy Mulyadi - Tribunnews.comEdy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 21:55:31