Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara. Dari lima pasal yang didakwa jaksa, Edy Mulyadi hanya terbukti melanggar satu pasal. Mari simak pasalnya.
divonis 7 bulan 15 hari penjara dalam perkara 'tempat jin buang anak'. Dari lima pasal yang didakwa jaksa, Edy Mulyadi hanya terbukti melanggar satu pasal.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".Dari pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Edy Mulyadi hanya terbukti melanggar pasal lebih subisdair.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari TahananEdy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Namun, Edy langsung bebas.
Baca lebih lajut »
Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh bulan 15 hari (7,5 bulan) terhadap Edy Mulyadi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)...
Baca lebih lajut »
Aliansi Borneo Bersatu Minta Hakim Berikan Hukuman Setimpal untuk Edy MulyadiPutusan hakim, kata Juru Bicara ABB Rahmat Nasution Hamka harus mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat suku dayak.
Baca lebih lajut »
Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari TahananEdy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Namun, Edy langsung bebas.
Baca lebih lajut »