Komisi Pemilihan Umum selaku termohon memberikan jawaban atas dalil pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi ...
KPU juga menjawab perkara lain yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional yang mempermasalahkan berkurangnya suara parpol tersebut, sehingga Caleg DPR RI dari PAN asal Dapil Jawa Barat 8 Andri W. Kusuma tidak lolos.
Menurut KPU, permohonan PPP tersebut sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan, karena diajukan pada 31 Mei 2019."Di sisi lain, permohonan yang diajukan ke MK tidak jelas apakah mewakili partai politik ataukah perseorangan," jelas Sutejo. Sementara itu kuasa hukum Partai Nasional Demokrat Taufik Basari yang juga menjadi pihak terkait menyatakan juga menolak semua dalil Pemohon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Sengketa Pileg, KPU Bakal Jawab 65 Perkara
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, MK Dengar Jawaban KPU untuk 68 PerkaraPersidangan perkara PHPU legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel.
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Keterangan KPUMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa pileg. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, KPU Jatim bantah ada penambahan suaraKomisi Pemilihan Umum (KPU) membantah ada penambahan suara untuk sejumlah calon lain dalam pemilihan calon anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dan Jatim 11 ...
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Jawaban Termohon, Terkait, dan BawasluHari ini sidang sengketa Pileg 2019 digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon yaitu KPU juga pihak...
Baca lebih lajut »
MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 68 Perkara PilegPemeriksaan persidangan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Baca lebih lajut »