Persidangan perkara PHPU legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 68 perkara, pada Senin . Agenda sidang yakni pemeriksaan persidangan.
Pemeriksaan persidangan digelar dengan mendengar jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Keterangan KPUMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa pileg. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Baca lebih lajut »
MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 68 Perkara PilegPemeriksaan persidangan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Siap Berikan Keterangannya di Sidang MK Besok
Baca lebih lajut »
Pendukung Bamsoet Berkumpul di Jakarta Sampaikan KeluhanKeluhan mulai dari waktu munas hingga evaluasi DPP terkait pileg 2019.
Baca lebih lajut »
MK dengar jawaban KPU untuk 68 perkaraMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 68 perkara, pada Senin (15/7), dengan agenda ...
Baca lebih lajut »
Dirut PT PJB Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Sofyan BasirAda empat orang saksi dalam sidang Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Baca lebih lajut »