Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa pileg. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat.Fajar mengatakan sidang dengan agenda keterangan dari para pihak itu akan digelar hingga 19 Juli mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 68 Perkara PilegPemeriksaan persidangan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Baca lebih lajut »
Dirut PT PJB Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Sofyan BasirAda empat orang saksi dalam sidang Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Baca lebih lajut »
Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS Berjalan AlotSidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, berjalan alot.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Siap Berikan Keterangannya di Sidang MK Besok
Baca lebih lajut »
KPU Punya Ruang untuk Lakukan E-Rekap di UU PilkadaRegulasi penerapan e-rekap pada pilkada harus disiapkan jauh hari.
Baca lebih lajut »
MK dengar jawaban KPU untuk 68 perkaraMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 68 perkara, pada Senin (15/7), dengan agenda ...
Baca lebih lajut »