MUI tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal. Meski demikian, MUI masih berwenang menerbitkan fatwa dan menerbitkan sertifikasi auditor halal. MUI Halal
mengatakan MUI berwenang menerbitkan fatwa dan menerbitkan sertifikasi auditor halal.
"Hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah prosesnya," kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu .Lukman mengatakan semua produk yang terlampir di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH harus bersertifikasi halal. Hal tersebut dinilai Lukman berbeda dengan aturan sebelumnya, yang bersifat sukarela.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Diterbitkan KemenagSemua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH di bawah Kementerian Agama, bukan lagi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca lebih lajut »
MUI Dorong Cek Keberadaan Komunitas CrosshijaberMUNCULNYA akun Facebook dan Instagram sebuah komunitas yang menamakan dirinya Crosshijaber menghebohkan masyarakat.
Baca lebih lajut »
KH Ma'ruf Amin tegaskan tetap menjabat Ketua Umum MUIWakil Presiden terpilih periode 2019-2024 KH Ma&39;ruf Amin menegaskan dirinya akan tetap menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan ...
Baca lebih lajut »
Ma'ruf Jadi Wapres, MUI Berharap Kucuran Dana Makin LancarMUI di daerah disebut berharap posisi Ma'ruf Amin sebagai Wapres periode 2019-2024 bisa memudahkan akses pendanaan dari pemprov.
Baca lebih lajut »
Ma'ruf Amin Wapres, MUI Berharap Dana Hibah ke Daerah LancarMUI mempertahankan posisi Ma'ruf Amin sebagai ketua dengan harapan memperlancar dana hibah ke daerah-daerah.
Baca lebih lajut »
Dilantik jadi wapres, Ma'ruf Amin tak mundur dari MUIRakernas MUI amanatkan Ma'ruf Amin tetap pimpin MUI meski dilantik menjadi Wapres.
Baca lebih lajut »