Serbu Gedung DPR, 32 Kelompok Buruh Menolak RUU Cipta Kerja 8ukasindonews
Massa buruh dalam unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa . Foto: SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak- Sesuai rencana, massa buruh kembali menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Massa terdiri atas 32 kelompok buruh memadati depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa .
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengungkapkan beberapa kelompok buruh tersebut di antaranya Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Nasional , Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi , Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia , Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman , Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HNW Minta DPR Memperhatikan Koreksi dan Keberatan Seluruh Elemen Terhadap RUU Cipta KerjaWakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta DPR memperhatikan koreksi dan keberatan sejumlah elemen bangsa lainnya terkait RUU Cipta Kerja. MPRRI
Baca lebih lajut »
Sarbumusi: Kesepakatan Tim Perumus RUU Cipta Kerja Tak Ada yang BaruSarbumusi ingin tetap ada pengupahan tunggal yakni UMP dan memperbaiki rumusannya agar tidak ada disparitas merugikan pekerja,...
Baca lebih lajut »
Besok, KSPI Gelar Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta di Depan DPR\n'Bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama,' ujar Said.
Baca lebih lajut »
KSPI Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja Besok |Republika OnlineSaid Iqbal mengatakan ada puluhan ribu buruh pada aksi menolak RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, HNW: Jangan Rugikan Kepentingan BuruhHNW menuturkan persoalan yang ada dalam RUU Cipta Kerja bukan hanya ketentuan yang ada dalam klaster ketenagakerajaan. MPRRI
Baca lebih lajut »
Regulasi Sektor Perkebunan Saat Ini Sudah Tepat, tetapi RUU Cipta Kerja Sangat BerbahayaMenurut Akmal, regulasi tentang perkebunan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini. DPRRI
Baca lebih lajut »