Serba Serbi Kondisi Hari Pertama Kerja Saat Penerapan Aturan PSBB di Jakarta

Indonesia Berita Berita

Serba Serbi Kondisi Hari Pertama Kerja Saat Penerapan Aturan PSBB di Jakarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 68%

Polisi telah melakukan sosialisasi aturan PSBB dan menerapkan tindakan tegas bagi para pelanggar mulai Senin (13/4/2020) kemarin.

Kondisi ini terlihat dari penumpukan penumpang di sejumlah stasiun KRL. Kendati demikian, polisi mengklaim adanya penurunan tingkat pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan PSBB.

Pasalnya, polisi telah melakukan sosialisasi aturan PSBB dan menerapkan tindakan tegas bagi para pelanggar mulai Senin kemarin.Berikut serba serbi yang ditemukan saat hari pertama kerja saat penerapan PSBB di Jakarta.Kemarin adalah hari pertama penindakan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar . Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang diatur penindakannya dalam Pergub tersebut.Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Pergub tersebut mengatur jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PSBB, Ini Kondisi Transportasi Umum JakartaPSBB, Ini Kondisi Transportasi Umum JakartaPSBB yang diberlakukan sejak 10 April 2020 sangat berpengaruh terhadap penggunaan transportasi umum di Ibu Kota Jakarta.
Baca lebih lajut »

Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubOjol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubKementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Baca lebih lajut »

Tangerang Selatan Juga Segera Berlakukan PSBB, Sudah Kirim Surat Permintaan ke Menkes - Tribunnews.comTangerang Selatan Juga Segera Berlakukan PSBB, Sudah Kirim Surat Permintaan ke Menkes - Tribunnews.comSurat permohonan yang dilayangkan Pemkot Tangsel ke Kementerian Kesehatan belum mendapat jawaban resmi.
Baca lebih lajut »

Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan - Tribunnews.comKemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan - Tribunnews.comDalam pengawasan protokol kesehatan untuk ojek online ini Kemenhub akan bekerja sama dengan para aplikator
Baca lebih lajut »

PSBB Bodebek Disetujui Menkes, Ridwan Kamil: Rabu atau Kamis DimulaiPSBB Bodebek Disetujui Menkes, Ridwan Kamil: Rabu atau Kamis DimulaiGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut, PSBB di Bodebek kemungkinan berlangsung mulai Rabu atau Kamis mendatang.
Baca lebih lajut »

Syarat Ojol Bawa Penumpang saat PSBBSyarat Ojol Bawa Penumpang saat PSBBSelama masa PSBB, motor masih boleh digunakan untuk ojol dengan syarat utama wajib disinfeksi dan tak boleh bawa penumpang sakit.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 02:58:29