Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan

Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat . Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar , beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya pengiriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha kini menerbitkan Pertaruan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu peraturan dalam Permenhub tersebut masih memperbolehkan sepeda motor milik pribadi ataupun ojek onliine dan konvensional diperbolehkan membawa penumpang. Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irawati, menyebutkan untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi"Protokol kesehatan tersebut, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang dalam keadan sakit," ucap Adita dalam video konferensi, Minggu .

Adita mengatakan, sepeda motor boleh membawa penumpang dalam hal ini menyesuaikan dengan keadaan, seperti adanya urusan mendesak, seperti ke rumah saki dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek konvensional dan"Permenhub ini tentunya bukan hanya untuk wilayah PSBB, tetapi pada wilayah lain yang belum menerapkan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Adita.

Ia menambahkan, pertimbangan mengenai tranpostasi ojek yang masih boleh mengangkut penumpang, ini karena pemerintah melihat masih ada masyarakat yang membutuhkan transportasi tersebut."Kita melihat ada lapisan masyarakat yang masih bekerja, dan membutuhkan tranpostasi ini. Tetapi tentunya dalam implementasinya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," kata Adita.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPengemudi ojek online terkena dampak penerapan PSBB di Jakarta karena tidak boleh angkut penumpang.
Baca lebih lajut »

Tidak Semua |em|Ojol |/em|Cukup Modal untuk Layanan Antar Barang |Republika OnlineTidak Semua |em|Ojol |/em|Cukup Modal untuk Layanan Antar Barang |Republika OnlineSelama masa PSBB, ojol dilarang mengangkut penumpang.
Baca lebih lajut »

Kemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBBKemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBBPengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
Baca lebih lajut »

Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubOjol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubKementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Baca lebih lajut »

Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaPenerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaSepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.
Baca lebih lajut »

Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol KesehatanKemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan'Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi,' kata Adita.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 08:56:17