Kemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB

Indonesia Berita Berita

Kemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar .

"Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar , dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," tandas dia. "Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis .Aturan tentang PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.

"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peremenkes," Anies menandasikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPengemudi ojek online terkena dampak penerapan PSBB di Jakarta karena tidak boleh angkut penumpang.
Baca lebih lajut »

Cerita Pengemudi Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang Saat PSBBCerita Pengemudi Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang Saat PSBBPemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat ini.
Baca lebih lajut »

Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol KesehatanKemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan'Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi,' kata Adita.
Baca lebih lajut »

OJEK Online Dilarang Angkut Penumpang, PSBB Resmi Diberlakukan, Hanya Diperbolehkan Antar Barang - Sriwijaya PostOJEK Online Dilarang Angkut Penumpang, PSBB Resmi Diberlakukan, Hanya Diperbolehkan Antar Barang - Sriwijaya PostOJEK Online Dilarang Angkut Penumpang, PSBB Resmi Diberlakukan, Hanya Diperbolehkan Antar Barang matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »

Ini Saran YLKI Soal Pengemudi Ojek Online Selama PSBB JakartaIni Saran YLKI Soal Pengemudi Ojek Online Selama PSBB JakartaYLKI mengatakan nasib pengemudi ojek online harus mendapat perhatian selama kebijakan PSBB Jakarta.
Baca lebih lajut »

PSBB, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan SyaratPSBB, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan SyaratPengecualian dalam PSBB ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020,
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 12:45:18