OJEK Online Dilarang Angkut Penumpang, PSBB Resmi Diberlakukan, Hanya Diperbolehkan Antar Barang matalokalmenjangkauindonesia
Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.
Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok. Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang - Tribunnews.comGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Ojek Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB di DKI JakartaAngkutan kendaraan umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik pangkalan mau pun online atau Ojol.
Baca lebih lajut »
Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBBPemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama PSBB.
Baca lebih lajut »
Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di JakartaIni juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan, itu jelas melanggar physical distancing. Megapolitan
Baca lebih lajut »