YLKI mengatakan nasib pengemudi ojek online harus mendapat perhatian selama kebijakan PSBB Jakarta.
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan pengemudi ojek online harus mendapat perhatian setelah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Pasalnya, dalam kebijakan tersebut angkutan roda dua berbasis aplikasi ini hanya diizinkan mengangkut barang.
“Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol,” ucap Tulus.Tulus juga menyarankan agar konsumen memberikan tip kepada pengemudi ojek online yang lebih besar dari pada kondisi normal. Tip itu, kata dia, sebagai bentuk insentif kepada para pengemudi yang berani mengambil risiko tinggi dan tetap melayani konsumen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPengemudi ojek online terkena dampak penerapan PSBB di Jakarta karena tidak boleh angkut penumpang.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Pangan Selama PSBB DKI Jakarta, Simak Jadwalnya : - Warta KotaPemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Pangan Selama PSBB DKI Jakarta, Simak Jadwalnya : via wartakotalive matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »
Update Corona Jakarta: Ada Beda Data di Hari Pertama PSBB JakartaJumlah kasus positif Corona di situs Pemprov Jakarta lebih tinggi dari data yang diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca lebih lajut »
Ini yang Dilakukan TNI dan Polri saat Pemberlakuan PSBB di JakartaPemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020. Aparat TNI dan Polri...
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta Belaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil PribadiKendaraan pribadi boleh melintas di DKI Jakarta selama PSBB, namun ada syaratnya yakni physical distancing.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai 10 April 2020, Ini Bedanya dengan SwakarantinaDKI Jakarta memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Jumat, 10 April 2020 untuk memutus mata rantai virus corona Covid-19.
Baca lebih lajut »