Pemerintah Metropolitan Seoul memberlakukan denda hingga 1 juta won bagi mereka yang memberi makan hewan liar, seperti merpati dan burung gagak, di taman kota dan sepanjang Sungai Han. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian makan hewan liar dan mencegah kerusakan ekosistem dan pertanian.
Pemerintah Metropolitan Seoul akan memberlakukan denda hingga 1 juta won (sekitar Rp11 jutaan) bagi mereka yang kedapatan memberi makan hewan liar , seperti merpati dan burung gagak, di taman kota dan sepanjang Sungai Han. Peraturan baru ini disetujui pada 26 Desember 2024 oleh Dewan Metropolitan Seoul . Aturan itu sebagai bagian dari upaya kota untuk mengatur pemberian makan hewan liar , yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem lokal dan wilayah pertanian.
Peraturan berjudul Larangan Pemberian Makan Hewan Liar yang Berbahaya di Kota Seoul itu merupakan produk hukum turunan dari revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar di negara tersebut. Mengutip Korea Times, Sabtu, 4 Januari 2025, aturan itu memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan satwa liar yang berbahaya dan memberlakukan hukuman bagi pelanggar. Hewan liar yang berbahaya, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang, meliputi spesies seperti burung pipit, burung gagak, gagak, burung merpati, dan babi hutan, yang diketahui merusak tanaman dan berkontribusi pada kepadatan penduduk yang berlebihan di wilayah tertentu. Menurut Kota Seoul, keluhan terkait merpati telah meningkat dari 667 aduan pada 2020 menjadi 1.177 aduan pada 2021, 1.325 pada 2022, dan 1.432 pada 2023. Keluhan tersebut terutama terkait dengan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki, masalah kebersihan seperti kotoran dan bulu, serta pembuangan bangkai merpati. Pemerintah Seoul akan bertanggung jawab dalam memantau dan mengatur kegiatan pemberian makan di dalam zona larangan pemberian makan yang telah ditentukan, termasuk taman kota, area infrastruktur nasional dan situs warisan budaya, serta area populer seperti taman Sungai Han. Peraturan tersebut akan berlaku efektif pada 24 Januari 2025, dengan ketentuan denda resmi diterapkan pada 1 Maret 202
Seoul Denda Hewan Liar Pemberian Makan Ekosistem
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai 2025, Polri Terapkan Sistem Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini PenjelasannyaKepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya akan menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai 2025.
Baca lebih lajut »
Sistem Poin Pengurangan Bagi Pelanggar Lalu Lintas Mulai Berlaku 2025Korlantas Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Baca lebih lajut »
Gibran Dinilai Terlalu Sibuk Bagi-bagi Susu Sejak Dilantik, Publik Minta Sesekali Temui MahasiswaMayoritas warganet meminta Gibran Rakabuming untuk bertemu dosen dan mahasiswa.
Baca lebih lajut »
Viral Video Hoaks Gubernur Jateng Bagi-bagi Uang Rp10 JutaSebuah video hoaks yang mengklaim gubernur terpilih Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi, membagikan uang sebesar Rp 10 juta tersebar di media sosial. Video tersebut ternyata hasil rekayasa digital menggunakan perangkat AI.
Baca lebih lajut »
Dihujat saat Ngonten Bareng Jennifer Coppen, Aisar Khaled Kini Disorot saat Bagi-Bagi Jumat BerkahAisar membagikan momen saat sedang melaksanakan salat Jumat di salah satu masjid di Bali.
Baca lebih lajut »
Maaf bagi Koruptor: Preseden Buruk dan Ancaman bagi Supremasi HukumPengampunan koruptor dengan syarat pengembalian uang hasil korupsi dikritik karena kontraproduktif terhadap semangat antikorupsi dan degradasi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku korupsi di masa depan dan menjauhkan Indonesia dari Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC). Penulis menekankan bahwa amnesti merupakan tindakan kontroversial karena membenturkan prinsip pertanggungjawaban dan akuntabilitas pidana. Meskipun beberapa negara pernah menerapkan amnesti untuk kasus korupsi, langkah ini dikritik karena melemahkan upaya efek jera dan memberikan impunitas.
Baca lebih lajut »