Korlantas Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri mengatakan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. Sistem ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi ( SIM ) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.
Jika melakukan pelanggaran sedang, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin. Jika melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Jika poin habis dalam periode 1 tahun, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. Pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya. Poin tersebut akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)
POLRI KORLANTAS PELANGGAR LALULINTAS SIM ETLE
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sistem Pengurangan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Berlaku Tahun 2025Korlantas Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mendorong perilaku berkendara yang baik.
Baca lebih lajut »
Tilang Sistem Poin 2025: Pemilik SIM Diberi Modal 12 PoinEfektifkah untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas?
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Januari 2025Sistem tilang poin diterapkan Korlantas Polri kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar lalu lintas. Pelanggaran akan diukur dalam poin yang akan dikurangi seiring pelanggaran. Mencapai 18 poin akan mengakibatkan penarikan SIM. Pengamanan lalu lintas saat mudik Lebaran menjadi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan Nataru.
Baca lebih lajut »
Sistem Poin Lalu Lintas Berlaku 2025Korlantas Polri memaparkan sistem poin lalu lintas yang akan diterapkan mulai tahun 2025 untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Baca lebih lajut »
Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Berlaku di Tahun 2025Korlantas Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025. Sistem ini bernama traffic activity report dan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara. Pengendara yang memiliki SIM mendapatkan 12 poin per tahun. Pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin. Jika poin habis, SIM akan ditarik atau diblok.
Baca lebih lajut »
Korlantas ungkap sistem poin lalu lintas yang berlaku mulai 2025Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.Kepala ...
Baca lebih lajut »