Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS mulai tahun depan.
Pemerintah memastikan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pada 2025. Dengan demikian, skema iuran akan berubah mulai Juli 2025. Sistem baru ini menerapkan sistem iuran satu tarif. Dengan demikian, sistem kelas tidak akan berlaku lagi.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. 2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Bpjs Kesehatan Iuran Bpjs Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Iuran Rp 36.800 Per BulanPekerja mandiri dan pekerja sektor informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Berikut syarat, cara, besaran iurannya.
Baca lebih lajut »
Kelas BPJS 1, 2, 3 Dihapus Jokowi, Cek Iuran TerkiniSkema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025.
Baca lebih lajut »
Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 23 September 2024Pemerintah akan mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS 28 September 2024Pemerintah resmi menghapus kelas 1 hingga 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru Berlaku 6 Oktober 2024Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Rencana revisi JKP, BPJS Ketenagakerjaan usulkan rekomposisi iuranBPJS Ketenagakerjaan mengusulkan rekomposisi iuran yang diperuntukkan bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk ...
Baca lebih lajut »