Pekerja mandiri dan pekerja sektor informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Berikut syarat, cara, besaran iurannya.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri adalah pekerja Bukan Penerima Upah atau mereka yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja."Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja," kata Oni, dikutip dari
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko yang menimpa pekerja di tempat kerja hingga di kemudian hari.BPJS Ketenagakerjaan jenis ini juga bisa didaftar oleh pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.Jangan lupa isi data pekerja BPU dan lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.
Apabila semua sudah dilakukan, peserta dapat mengambil kartu digital di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekatPetugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.Penderita Asam Urat Tinggi, Dilarang Minum Apa Saja?
Bukan Penerima Upah (BPU) BPU BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Syarat Dan Cara Daftar Bpjs Ketenagakerjaan Mandi Cara Daftar Bpjs Ketenagakerjaan Mandiri Oni Marbun Indonesia Bpjs Ketenagakerjaan Mandiri Bpjs Ketenagakerjaan Mandiri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Buat Cicil RumahBegini cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan 2024 beserta syarat terbaru.
Baca lebih lajut »
Ini Cara dan Syarat Kredit Rumah Pakai BPJS KetenagakerjaanMasyarakat bisa membeli rumah dengan cara kredit pakai BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan cara kredit rumah di sini.
Baca lebih lajut »
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran IuranKini masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mudah. Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Baca lebih lajut »
Akses Perlindungan Jaminan Sosial PRT Masih RentanAksesPekerja rumah tangga PRT terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Baca lebih lajut »
Kemenaker: BPJAMSOSTEK sudah saatnya beri layanan 100 persen memuaskanStaf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ruslan Irianto Simbolon menyatakan sudah saatnya BPJS Ketenagakerjaan ...
Baca lebih lajut »
Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?Media sosial diramaikan dengan unggahan yang berisi pertanyaan tentang kewajiban perusahaan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Baca lebih lajut »