Pemerintah resmi menghapus kelas 1 hingga 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
- Ke depannya skema iuran akan diterapkan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar .
Keputusan terkait perubahan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.1. Peserta Penerima Bantun Iuran Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan per 30 Agustus 2024Cek tarif BPJS Kesehatan per 30 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Kelas BPJS 1,2,3 Segera Dihapus, Cek Iuran per 6 September 2024Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025.
Baca lebih lajut »
Kelas BPJS 1, 2, 3 Dihapus Jokowi, Cek Iuran TerkiniSkema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025.
Baca lebih lajut »
Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 23 September 2024Pemerintah akan mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kelas 1,2,3 Segera Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan per 27 SeptemberPenerapan KRIS di RS secara bertahap ini mulai dilaksanakan pada Januari 2023 sampai Juli 2025.
Baca lebih lajut »
Biaya BPJS Kelas 1, Ketahui Besaran Iuran dan Fasilitas yang DiberikanBPJS Kesehatan menawarkan tiga jenis kelas utama, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Baca lebih lajut »