'SE sejatinya bukan produk perundang-undangan, melainkan sebagai instrumen administratif yang bersifat internal.'
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi Titi Anggraini menegaskan Surat Edaran terkait pelaksanaan pilkada saat bencanan nonalam tidak dapat menjadi landasan hukum. Edaran itu hanya bersifat sementara antisipasi keterlambatan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum .
Mengandalakan SE dalam pelaksanaan tahapan pilkada sebagai bentuk ketidakmampuan mengeluarkan produk hukum yang diperlukan secara tepat waktu. Akhirnya timbul prespsi yang buruk soal kredibilitas dan kapasitas KPU dalam mengatur penyelenggaraan pilkada 2020. Penerapan SE itu direncanakan mulai diterapkan saat tahap verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu, 24 Juni 2020. Padahal tahap tersebut melibatkan bukan hanya petugas pemilihan, tapi banyak pihak lain yang memerlukan jaminan perlindungan di tengah pandemi covid-19.
"Karena salah satu syarat dilanjutkannya tahapan bagaimana mengadopsi protokol kesehatan itu dengan baik di lapangan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Dorong Pemda Se-Sulteng Percepat Penyelamatan Aset Senilai Rp3,2 TriliunKPK mendorong pemda se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat inventarisasi dan sertifikasi tanah aset pemda di tahun 2020 ini.
Baca lebih lajut »
Juli, Rencana Bioskop Kembali DibukaRencananya Juli 2020 bioskop bisa kembali dibuka dengan aturan protokol kesehatan bagi petugas dan pengunjung.
Baca lebih lajut »
Tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi Dilanjutkan |Republika OnlinePilkada serentak dilanjutkan dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan DiperbanyakPilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, berbagai tahapan...
Baca lebih lajut »
KPU Terbitkan Edaran Tahap Pilkada 2020 sesuai Protokol CovidKPU RI menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kemdagri: 43 dari 270 Wilayah Pilkada Masuk Zona Aman Covid-19Pemetaan wilayah atau zonasi penyebaran Covid-19 di tiap daerah yang melaksanakan Pilkada menjadi alat ukur pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »