Usai menindak 133 pinjaman online (pinjol) ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menindak 27 kegiatan usaha atau investasi tanpa izin.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 22 gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Untuk selanjutnya, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar mengecek informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin sebelum melakukan investasi. Informasi bisa diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Perusahaan Fintech IlegalSatuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pada awal Oktober ini menindak 133 perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi bentuk Satgas Zero PlasticPemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membentuk Satuan Tugas Zero Plastic untuk menindak penggunaan plastik di kalangan aparatur, demi terciptanya Kota ...
Baca lebih lajut »
Satgas KPK Sempat Dihalangi Saat Akan Bekuk Bupati Lampung Utara
Baca lebih lajut »
Satgas Anti Mafia Bola Cek Laga Madura United Vs PersibKasatgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo, memerintahkan anggotanya mengecek pertandingan Liga 1 2019 antara Madura United vs Persib Bandung. Ada apa?
Baca lebih lajut »
Satgas 115 Musnahkan 21 Kapal Ikan Ilegal di KalbarPemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari pemusnahan 42 kapal ilegal.
Baca lebih lajut »
Satgas 115 musnahkan 21 kapal ikan ilegal di KalbarSatuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan ...
Baca lebih lajut »