Wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku UMKM Jangan Bingung Lapor SPT! Ini Cara Mudahnya From A to ZSPT Tahunan buat UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai subyek pajaknya yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Sanksi, Aturan Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Terancam MandulPasal 88 Perda No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang memuat aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil dan kendaraan bermotor di Solo terancam mandul.
Baca lebih lajut »
Pengumuman! DJP Perbarui e-SPT PPh Tarif Baru, Ini Detailnya!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui patch aplikasi e-SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif baru.
Baca lebih lajut »
Cek! Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPTMasyarakat diminta melakukan validasi NIK jadi NPWP atau pemadanan secara mandiri sebelum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Begini caranya!
Baca lebih lajut »
Tinggal Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2023Pelaporan SPT semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.
Baca lebih lajut »
DJP Perbarui Aplikasi e-SPT Dengan Tarif PPh Baru, Simak Rinciannya!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui patch aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0.
Baca lebih lajut »