Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan Upah Lembur Lebaran

Indonesia Berita Berita

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan Upah Lembur Lebaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur lebaran kepada karyawannya. Berikut sanksinya!

- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur lebaran kepada karyawannya.

Tak hanya libur lebaran, sanki tersebut juga diberikan bagi pengusaha yang tidak memberikan upah lembur bagi karyawannya yang bekerja pada libur nasional. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawannya saat libur nasional wajib membayar upah lembur, termasuk saat lebaran.Apabila pengusaha tidak membayar upah lembur tersebut, pengusaha dapat dikenai sanksi.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi , dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," ujar Haiyani, dikutip dari

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Bayar Upah Lembur Saat Libur Lebaran dan Libur Nasional, Pengusaha Terancam Pidana - Pikiran-Rakyat.comTak Bayar Upah Lembur Saat Libur Lebaran dan Libur Nasional, Pengusaha Terancam Pidana - Pikiran-Rakyat.comBinwasnaker & K3 Kemnaker menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »

Masuk Kerja saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah LemburMasuk Kerja saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah LemburKemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional, wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »

Bolos di Hari Pertama Kerja, Siap-Siap Kena SanksiBolos di Hari Pertama Kerja, Siap-Siap Kena Sanksi“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk pada hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kapus Penkum Kejagung.
Baca lebih lajut »

Kemenaker: Pengusaha Wajib Bayar Pekerja Lembur Libur Nasional |Republika OnlineKemenaker: Pengusaha Wajib Bayar Pekerja Lembur Libur Nasional |Republika OnlinePembayaran upah lembur nasional merupakan amanat undang-undang
Baca lebih lajut »

Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Jika Minta Karyawan Kerja saat Libur Idul FitriPengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Jika Minta Karyawan Kerja saat Libur Idul FitriDalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat aturan soal pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »

Karyawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comKaryawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 12:10:58