Kemenaker: Pengusaha Wajib Bayar Pekerja Lembur Libur Nasional |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kemenaker: Pengusaha Wajib Bayar Pekerja Lembur Libur Nasional |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Pembayaran upah lembur nasional merupakan amanat undang-undang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan menekankan kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja untuk wajib membayar upah pekerja yang lembur saat hari libur nasional.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi , dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis .

Baca Juga Haiyani menuturkan wajibnya membayar upah lembur tersebut telah tertuang dalam pasal 78 ayat 2 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di pasal 29 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK. Pasal tersebut menekankan kepada para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri atau pada saat tanggal merah dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Haiyani, terdapat sanksi yang tegas apabila pengusaha tidak mau membayar upah lembur para pekerjanya. Sanksi itu sudah di atur dalam pasal 187 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, di mana pengusaha yang tidak membayarkan upah pada hari libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Karyawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comKaryawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »

Masuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comMasuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »

Kemenaker : Masuk Bekerja Saat Libur Nasional Wajib Dapat Uang Lembur |Republika OnlineKemenaker : Masuk Bekerja Saat Libur Nasional Wajib Dapat Uang Lembur |Republika OnlinePekerja yang uang lemburnya belum dibayar dapat segera lapor ke Kemenaker
Baca lebih lajut »

Tak Bayar Upah Lembur Saat Libur Lebaran dan Libur Nasional, Pengusaha Terancam Pidana - Pikiran-Rakyat.comTak Bayar Upah Lembur Saat Libur Lebaran dan Libur Nasional, Pengusaha Terancam Pidana - Pikiran-Rakyat.comBinwasnaker & K3 Kemnaker menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Jika Minta Karyawan Kerja saat Libur Idul FitriPengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Jika Minta Karyawan Kerja saat Libur Idul FitriDalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat aturan soal pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca lebih lajut »

Awas! Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Saat Lebaran, Sanksinya Denda-PidanaAwas! Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Saat Lebaran, Sanksinya Denda-PidanaKementerian Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja di hari libur nasional, termasuk saat Idul Fitri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:02:04