Ia menyatakan perbuatan Syafruddin Temenggung adalah tindak pidana.
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Salman Luthan jadi satu-satunya majelis hakim kasasi perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menolak melepaskan Syafruddin Temenggung. Ia menyatakan perbuatan Syafruddin adalah tindak pidana. Sementara dua hakim lainnya menyatakan perbuatan Syafruddin perdata dan administrasi.Baca: Syafruddin Temenggung Dilepas MA, KPK Bakal Lakukan Upaya HukumSalman kalah suara dan menyebabkan Syafruddin mesti dilepaskan.
Begitupun di kasus Peninjauan Kembali terdakwa pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus. Salman menolak memotong hukuman eks pilot Garuda itu, namun ia kalah suara. Sehingga hukuman Pollycarpus berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun. Salman juga jadi hakim yang menangani PK mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia menolak PK dalam kasus penistaan agama itu.Dalam kasus korupsi, Salman terkenal galak. Ia menolak kasasi Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin TemenggungMahkamah Agung menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti bersalah di kasus korupsi SKL BLBI namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca lebih lajut »
MA bebaskan terdakwa kasus BLBI Syafruddin TemenggungMahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Siapkan Langkah Hukum Luar BiasaKPK akan mempelajari dan menetukan sikap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung...
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Syafruddin Temenggung
Baca lebih lajut »
ICW Minta KY Periksa Hakim MA Pembebas Syafruddin TemenggungICW meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA memeriksa majelis hakim yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung dan melepaskan dari jerat hukum.
Baca lebih lajut »
ICW Dorong KY-Bawas MA Periksa Hakim Kasasi Syafruddin Temenggung'Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin,' ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Baca lebih lajut »