MAJELIS hakim Mahkamah Agung membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional , Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Ban
k Indonesia pada 2004.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin. Disebutkan, dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion . Pasalnya, Salman sependapat dengan judex facti/tingkat banding, sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Kemudian, Hakim Anggota II, Mohammad Askin, menilai Syafruddin melakukan perbuatan administrasi.
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal, Sjamsul dianggap belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin TemenggungMA melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Apa pertimbangan hakim? BLBI
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin TemenggungMahkamah Agung menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti bersalah di kasus korupsi SKL BLBI namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca lebih lajut »
MA Kabulkan Kasasi, Terpidana SKL BLBI Syafruddin Temenggung LepasMajelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.
Baca lebih lajut »
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, Ini Respons KPKMahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi. Apa tanggapan KPK? BLBI KPK
Baca lebih lajut »
Syafruddin Temenggung Dilepas MA, Kuasa Hukum Jemput ke Rutan KPKMA melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Baca lebih lajut »