KPK akan mempelajari dan menetukan sikap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung...
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan KPK akan mempelajari dan menetukan sikap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari Rutan KPK. Foto/SINDOphoto- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari dan menetukan sikap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari Rutan KPK.
KPK juga akan melaksanakan putusan kasasi tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah KPK mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi."Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Saut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin TemenggungMA melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Apa pertimbangan hakim? BLBI
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin TemenggungMahkamah Agung menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti bersalah di kasus korupsi SKL BLBI namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca lebih lajut »
MA Kabulkan Kasasi, Terpidana SKL BLBI Syafruddin Temenggung LepasMajelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.
Baca lebih lajut »
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, Ini Respons KPKMahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi. Apa tanggapan KPK? BLBI KPK
Baca lebih lajut »
Syafruddin Temenggung Dilepas MA, Kuasa Hukum Jemput ke Rutan KPKMA melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Baca lebih lajut »