Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Bambang untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun. Namun, angka ini memicu kontroversi. Andi Kusuma, seorang pengacara, mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara. Andi menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Seorang saksi ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo , dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait perkiraan kerugian lingkungan akibat aktivitas penambangan timah di wilayah tersebut. Laporan ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Bambang untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun. Namun, angka ini memicu kontroversi. Andi Kusuma, seorang pengacara, mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara. Andi menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. Kejaksaan Agung sendiri telah melibatkan auditor negara dan ahli lingkungan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus timah ini. Hasil perhitungan audit negara menunjukkan kerugian mencapai Rp300 triliun lebih, yang telah diadopsi dan disetujui oleh pengadilan sebagai kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini terdapat beberapa item kerugian, yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian pengrusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun. Kejaksaan Agung berpendapat bahwa secara logis, kerugian kerusakan lingkungan sudah termasuk dalam kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan. Andi Kusuma, dalam laporannya, menuduh Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun
BAMBANG HERO SAHARJO KEJAKSAAN AGUNG KERUGIAN LINGKUNGAN TAMBANG TIMAH BANGKA BELITUNG ANDI KUSUMA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ormas Bangka Belitung Laporkan Bambang Hero, Dosen Hukum Pidana Sarankan Polisi TolakAhli hukum pidana menilai gugatan pidana terhadap Bambang Hero tidak bisa diproses karena keterangannya soal kerugian keuangan negara merupakan alat bukti di persidangan.
Baca lebih lajut »
Sebut Kerugian Negara Rp271 T, Guru Besar IPB Dilaporkan ke PolisiADVOKAT Andi Kusuma sekaligus Ketum DPP Perpat Bangka Belitung melaporkan guru besar Institut Pertanian Bogor IPB Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung
Baca lebih lajut »
Rektor IPB Protes Laporan Guru Besar ke Polisi Atas Perhitungan Kerugian LingkunganRektor IPB University, Prof Arif Satria, menyuarakan keprihatinan atas laporan Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, terhadap Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Prof Bambang dilaporkan karena menghitung kerugian lingkungan akibat kerusakan tambang yang melibatkan Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »
Laporkan Bambang Hero Saharjo, Andi Kusuma Minta Perlindungan bagi Dosen Saksi AhliKejaksaan Agung meminta Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Bambang menyatakan kerugian mencapai Rp271 triliun, namun Andi Kusuma mempertanyakan keahliannya. Andi melaporkan Bambang ke Polisi atas dugaan keterangan palsu.
Baca lebih lajut »
Gubernur Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru di Kepulauan Bangka BelitungPenjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya umat Kristiani, dalam merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Baca lebih lajut »
Musim Libur Nataru Tiba, Polisi Minta Wisatawan Kepulauan Bangka Belitung Waspada Akan Hal Ini…Berita Musim Libur Nataru Tiba, Polisi Minta Wisatawan Kepulauan Bangka Belitung Waspada Akan Hal Ini… terbaru hari ini 2024-12-23 05:00:30 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »