Rektor IPB Protes Laporan Guru Besar ke Polisi Atas Perhitungan Kerugian Lingkungan

Hukum Berita

Rektor IPB Protes Laporan Guru Besar ke Polisi Atas Perhitungan Kerugian Lingkungan
Prof Bambang Hero SaharjoProfesor IPBSaksi Ahli
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 155 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 93%
  • Publisher: 78%

Rektor IPB University, Prof Arif Satria, menyuarakan keprihatinan atas laporan Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, terhadap Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Prof Bambang dilaporkan karena menghitung kerugian lingkungan akibat kerusakan tambang yang melibatkan Harvey Moeis.

Sabtu, 11 Januari 2025 19:56 WIBKota Bogor (ANTARA) - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof Arif Satria menanggapi soal Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

'Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia,' kata Prof Arif dalam keterangannya kepada ANTARA di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu. Menurut Prof Arif, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan. Jika ini terjadi, kata dia, maka akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus perkara tertentu. 'Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan,' ujarnya. Prof Arif menjelaskan, untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli, maka pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru. Diketahui, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Prof Bambang Hero Saharjo ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun. Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun. Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara. Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor tambang di Bangka Belitung. Andi menyebut bahwa laporan tersebut bukan hanya soal angka yang dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli yang memegang peran penting dalam proses hukum

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Prof Bambang Hero Saharjo Profesor IPB Saksi Ahli Kerugian Lingkungan Tata Niaga Timah Tuntutan Hukum Lingkungan Tambang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Reaksi Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Atas Penyataan Pro Sawit PrabowoReaksi Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Atas Penyataan Pro Sawit PrabowoGuru Besar Kehutanan IPB lainnya menyatakan mengurangi kawasan hutan tidak otomatis berarti deforestasi.
Baca lebih lajut »

Rektor UI lantik empat wakil rektor dan dua kepala badanRektor UI lantik empat wakil rektor dan dua kepala badanRektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Heri Hermansyah melantik empat wakil rektor dan dua kepala badan periode 2024-2029, di Balai Kirti, Pusat Administrasi ...
Baca lebih lajut »

Kata Guru Besar IPB soal Perhitungan Kerugian Lingkungan pada Kasus Tata Niaga TimahKata Guru Besar IPB soal Perhitungan Kerugian Lingkungan pada Kasus Tata Niaga TimahGuru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.
Baca lebih lajut »

Prof Sumaryanto Terpilih Jadi Rektor UNY 2025-2030Prof Sumaryanto Terpilih Jadi Rektor UNY 2025-2030Prof Dr Sumaryanto, M Kes terpilih menjadi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno MWA UNY dan ia unggul 15 suara dari 20 total suara. Mendiktisaintek berpesan agar UNY semakin fokus, unik dan berwibawa.
Baca lebih lajut »

Prof. Sumaryanto terpilih sebagai Rektor UNY Periode 2025-2030Prof. Sumaryanto terpilih sebagai Rektor UNY Periode 2025-2030Prof. Sumaryanto terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) periode 2025-2030 setelah melalui pemilihan oleh Majelis Wali Amanah (MWA) UNY. Prof. Sumaryanto berhasil meraih 15 suara dari total 20 suara yang ada. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Ketua MWA UNY Prof. (Em) Suyanto memberikan pesan dan harapan kepada Prof. Sumaryanto untuk terus memajukan UNY dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »

Kantor Hukum Somasi Guru Besar IPB Atas Perhitungan Kerugian Lingkungan TimahKantor Hukum Somasi Guru Besar IPB Atas Perhitungan Kerugian Lingkungan TimahKantor Hukum Andi Kusuma Law Firm melayangkan somasi terhadap Guru Besar Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian lingkungan di kasus timah. Advokat Andi Kusuma menuding perhitungan tersebut tidak tepat dan bukan kompetensi Bambang Hero, serta berdampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi Bangka Belitung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:37:45