Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK, Jaksa Tetap Menolak Novum

Peninjauan Kembali Berita

Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK, Jaksa Tetap Menolak Novum
UtamaPembunuhan Vina CirebonKasus Vina Cirebon
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 70%

Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina, yakin menang dalam sidang PK. Sebaliknya, jaksa menolak novum pemohon.

Suasana sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis . Saka merupakan eks terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky pada 2016., eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, merasa yakin bakal menang dalam sidang”Dengan novum yang diajukan, kami yakin menang dalam sidang peninjauan kembali ini.

Pengadilan pun memutuskan Saka dihukum delapan tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, ia bebas bersyarat pada 2020 dan akhirnya bebas murni pada Juli 2024. Dalam kasus ini, pengadilan juga memvonis tujuh terpidana dengan penjara seumur hidup.Mereka adalah Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. Polisi juga menetapkan tiga nama dalam daftar pencarian orang , yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka lainnya, mengatakan, bukti ilmiah yang menunjukkan kasus ini merupakan pembunuhan dan pemerkosaan sangat minim. ”Kami bukan mengalihkan dari perkara pembunuhan dan pemerkosaan ke kecelakaan, tetapi mengembalikan ke posisi sebenarnya,” ujarnya.Suasana sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis .

Reza menilai, kasus ini hanya mengandalkan keterangan saksi dan pelaku. ”Bukan berarti keterangan dianggap sampah, bukan berarti keterangan barang haram, bukan, tetapi jangan mengandalkan pada keterangan. mengandalkan pada pembuktian,” ujarnya.Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji diwawancarai setelah menjadi ahli dalam sidang peninjauan kembali terkait kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu .

”Pemohon itu mengajukan novum terkait ini adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cirebon ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Utama Pembunuhan Vina Cirebon Kasus Vina Cirebon Saka Tatal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saka Tatal Jelang Sidang PK: Saka Optimistis, Yakin Pasti Akan MenangSaka Tatal Jelang Sidang PK: Saka Optimistis, Yakin Pasti Akan MenangMantan terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, Saka Tatal optimistis Peninjauan Kembali yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, akan dikabulkan.
Baca lebih lajut »

Sidang PK di PN Cirebon, Saka Tatal: Optimis Yakin Menang, Cuma Mau Dipulihkan Nama BaikSidang PK di PN Cirebon, Saka Tatal: Optimis Yakin Menang, Cuma Mau Dipulihkan Nama BaikBerita Sidang PK di PN Cirebon, Saka Tatal: Optimis Yakin Menang, Cuma Mau Dipulihkan Nama Baik terbaru hari ini 2024-07-24 11:39:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Optimis PK Saka Tatal Dikabulkan, Kuasa Hukum Yakin Eki dan Vina Murni Kecelakaan Bukan DibunuhOptimis PK Saka Tatal Dikabulkan, Kuasa Hukum Yakin Eki dan Vina Murni Kecelakaan Bukan DibunuhHasil novum yang disampaikan ke PN Cirebon, tim kuasa hukum menyimpilkan kematian Eki dan Vina bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.
Baca lebih lajut »

Tanggapi PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Yakin Kematian Vina dan Eky karena PembunuhanTanggapi PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Yakin Kematian Vina dan Eky karena PembunuhanKuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, meyakini kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu, akibat pembunuhan.
Baca lebih lajut »

Sidang PK, Saka Tatal Tetap Yakin Vina Tewas Karena KecelakaanSidang PK, Saka Tatal Tetap Yakin Vina Tewas Karena KecelakaanSaka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, yakin bahwa kematian Vina karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Baca lebih lajut »

Yakin PK Dikabulkan, Saka Tatal Sebut Hakim yang Sekarang Lebih BaikYakin PK Dikabulkan, Saka Tatal Sebut Hakim yang Sekarang Lebih BaikSaka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang telah menghabiskan masa hukumannya pada 23 Juli lalu, masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:24:22