Saka Tatal Jalani Sidang PK Hari Ini, Bawa 13 Bukti Baru di Kasus Vina

Saka Tatal Berita

Saka Tatal Jalani Sidang PK Hari Ini, Bawa 13 Bukti Baru di Kasus Vina
TerdakwaPembunuhanVina
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 90%

Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024, menggelar sidang peninjauan (PK) kembali terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Cirebon , sidang PK perdana terhadap Saka Tatal bakal digelar di Ruang Cakra, pukul 10.00 WIB.Kuasa hukum Saka Tatal , Agus Prayogo mengatakan selain menentukan hakim, PN Cirebon telah menentukan jaksa untuk mengawal jalannya sidang PK Saka Tatal .

Di hari penangkapan, Saka mengaku diminta tolong untuk mengisi bensin sepeda motor pamannya bernama Eka Sandi. Eka merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki. Sesampainya di kantor polisi, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruang dan mendapatkan penganiayaan dari sejumlah oknum polisi. Dia juga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki."Sama korban juga saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” imbuhnya.Ia berharap proses persidangan berjalan lancar, objektif, transparan dan independen.

Aqua sebagai bagian dari Danone Indonesia mempertegas komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air dan lingkungan di Indonesia, ini upaya-upaya yang dilakukan. Sebuah konten video mempertontonkan hidangan bakso dengan daging berbulu yang disebut sebagai daging tikus mendadak viral di sejumlah sosial media.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Terdakwa Pembunuhan Vina Vina Cirebon Novum Peninjauan Kembali Pk Pengadilan Negeri Cirebon

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jelang Sidang PK Saka Tatal, Komentar Menohok Farhat Abbas: Penyidik sampai Hakim Kasus Vina Tidak BerkualitasJelang Sidang PK Saka Tatal, Komentar Menohok Farhat Abbas: Penyidik sampai Hakim Kasus Vina Tidak BerkualitasBerita Jelang Sidang PK Saka Tatal, Komentar Menohok Farhat Abbas: Penyidik sampai Hakim Kasus Vina Tidak Berkualitas terbaru hari ini 2024-07-15 09:12:53 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sidang PK Kasus Vina Dimulai Pekan Depan, Saka Tatal Persiapkan BuktiSidang PK Kasus Vina Dimulai Pekan Depan, Saka Tatal Persiapkan BuktiSidang PK yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, dijadwalkan pekan depan. Bukti baru disiapkan.
Baca lebih lajut »

Vina Case PK Hearing Begins Next Week, Saka Tatal Prepares EvidenceVina Case PK Hearing Begins Next Week, Saka Tatal Prepares EvidenceThe PK trial proposed by Saka Tatal, a former convict in the Vina Cirebon case, is scheduled for next week. New evidence prepared.
Baca lebih lajut »

Ini Sosok Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Mantan Terpidana Vina Cirebon Saka TatalIni Sosok Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Mantan Terpidana Vina Cirebon Saka TatalSidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon akan dipimpin hakim Rizqa Yunia
Baca lebih lajut »

Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim ObjektifJelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim ObjektifKuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, Agus Prayoga berharap hakim yang memimpin sidang PK kliennya dapat objektif dan independen.
Baca lebih lajut »

Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dijadwalkan 24 Juli 2024Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dijadwalkan 24 Juli 2024Menghadapi sidang peninjauan kembali (PK), Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016, PN Cirebon telah menetapkan tiga hakim.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 07:21:31