RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan

Indonesia Berita Berita

RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Berdasarkan laporan yang dihimpun selama 2019, tercatat terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan...

"Paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber dengan berbagai macam bentuk kekerasan, di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis .

Selain itu, pihaknya juga menyoroti rendahnya jumlah kasus yang dapat diproses hukum. Hasil tinjauan Komnas Perempuan dalam kurun 2016-2019, hanya 29% yang diterima dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan kepolisian. Kemudian, sekitar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian itu diputus oleh pengadilan.

"Konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum, menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata," katanya.yang resmi dihapus dari Program Legislasi Nasional 2020. Padahal, sejak 2014, aturan itu selalu menjadi prioritas.

Komnas Perempuan pun mendesak agar DPR dan pemerintah bisa memastikan pembahasan RUU PKS dilaksanakan tahun depan dan tak ditunda lagi. Sebab, persoalan kekerasan seksual dirasakan menjadi situasi genting saat ini. Desakan itu muncul karena DPR menunda pembahasan RUU PKS dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan komisi pada 30 Juni 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak dihapus begitu saja dari daftar Prolegnas. Ia menegaskan, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Prolegnas | Nasional
Baca lebih lajut »

Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus DiprioritaskanPerlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus DiprioritaskanDPR dan pemerintah diminta untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Baca lebih lajut »

Lindungi Korban Kekerasan Seksual, RUU PKS Harus Tetap Menjadi PrioritasLindungi Korban Kekerasan Seksual, RUU PKS Harus Tetap Menjadi PrioritasPenundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari program legislasi nasional (prolegnas)...
Baca lebih lajut »

Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS DitundaKekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS DitundaKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan Rancangan...
Baca lebih lajut »

Daftar 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas, Termasuk RUU PKSDaftar 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas, Termasuk RUU PKSBaleg DPR dan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna menyepakati pencabutan 16 RUU dari prolegnas prioritas.
Baca lebih lajut »

'Sederhana, waktu sempit', alasan DPR kembali tunda RUU Kekerasan Seksual, padahal tren kekerasan terhadap perempuan meningkat'Sederhana, waktu sempit', alasan DPR kembali tunda RUU Kekerasan Seksual, padahal tren kekerasan terhadap perempuan meningkatBeberapa kasus kekerasan seksual di masa pandemi 'semakin menambah urgensi' diloloskannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tapi pembahasan RUU ini justru ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 08:16:29