Masih ada beberapa hal dalam pasal RUU Pertanahan yang perlu didalami lagi, karena semangat awal dari RUU Pertanahan adalah untuk memperjelas UU 5/1960.
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya S Poerwadi mengingatkan pembahasan RUU Pertanahan harus hati-hati dan jangan terburu-buru, sebab ini menyangkut kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga.
Brahmantya sendiri mengaku masih melihat celah atau ruang bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan ini memang perlu dibahas ulang secara mendalam, misalnya soal tanah yang di atasnya ada air, dan itu kan ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan . Disebutkan, UU itu adalah UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah menajdi UU Nomor 1 tahun 2014 dengan nama yang sama.
“Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut, jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir,” ujar Brahmantya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prof Ida Nurlida : Presiden Berhak Tidak Sahkan RUU PertanahanKonflik sangat mungki bisa terjadi di masyarakat mengingat pengaturan hak-hak atas tanah normanya berkonflik.
Baca lebih lajut »
Wapres Jusuf Kalla Turut Bahas RUU PertanahanDalam draft terakhir RUU Pertanahan, kata Brahmantya, masih melihat bahwa RUU Pertanahan ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air.
Baca lebih lajut »
Pakar: Presiden Berwenang Tidak Mengesahkan RUU PertanahanPakar Hukum Agraria dari Universitas Pandjajaran, Bandung, Prof Ida Nurlinda menyatakan Presiden Joko Widodo berwenang untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan yang kini sedang menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah kalangan. RUUPertanahan
Baca lebih lajut »
JK Panggil Menteri Rapat Bahas RUU PertanahanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria sudah tidak relevan
Baca lebih lajut »
Komisi I DPR Dukung Penyelesaian RUU PSDNIa berharap dengan hadirnya inisiatif dari pemerintah, terselesaikannya RUU tersebut akan menjadi kado indah bagi masyarakat di akhir masa kerja Komisi I DPR RI periode 2014-2019.
Baca lebih lajut »
DPR Beri Catatan untuk RUU Pertanggungjawaban APBN 2018RUU ini akan dibahas ke rapat paripurna.
Baca lebih lajut »