Pakar Hukum Agraria dari Universitas Pandjajaran, Bandung, Prof Ida Nurlinda menyatakan Presiden Joko Widodo berwenang untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan yang kini sedang menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah kalangan. RUUPertanahan
JPNN.COM / Nasional / Politik / Selasa, 20 Agustus 2019 – 13:10 WIB jpnn.com, JAKARTA - “RUU Pertanahan apabila disahkan menjadi Undang-Undang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Prof Ida Nurlinda kepada wartawan, Selasa menanggapi maraknya permintaan agar RUU ini tidak disahkan pada periode DPR saat ini yang akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang.
display-none{ display:none; } TAGS RUU Pertanahan Prof. Ida Nurlinda Presiden Jokowi Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar: Salju di Arktika Mengandung Mikroplastik Dalam Jumlah BesarSejumlah ilmuwan mengatakan mereka mendapati salju di Arktika mengandung partikel mikroplastik dalam jumlah besar. Hal itu mengindikasikan bahwa mikroplastik telah masuk ke dalam atmosfer dan melaya
Baca lebih lajut »
Menurut Pakar Karier Harvard, Seperti Ini Surat Lamaran yang SempurnaPakar karier dari Harvard Extension School, Linda Spencer mengungkap dua kunci terlihat sempurna dalam surat lamaran. Ini contohnya.
Baca lebih lajut »
Prof Ida Nurlida : Presiden Berhak Tidak Sahkan RUU PertanahanKonflik sangat mungki bisa terjadi di masyarakat mengingat pengaturan hak-hak atas tanah normanya berkonflik.
Baca lebih lajut »
Guru Besar UI Nilai Presiden Seharusnya tidak Dilantik KPU | Republika OnlineKPU tidak berwenang menentapkan presiden dan wakil sebab KPU penyelenggara pemilu.
Baca lebih lajut »
Dibikin Lebih Aman, Toyota Siap Hadirkan Fitur Pedal Gas BaruPada tanggal 5 Juli 2019, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang meminta Toyota untuk...
Baca lebih lajut »