Prof. Euis Amalia dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo menekankan pentingnya RUU Perkoperasian untuk memperkuat peran koperasi di era digital dan ekonomi syariah. RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi inovasi, digitalisasi, dan perlindungan bagi anggota koperasi. Selain itu, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) dan insentif perpajakan menjadi usulan penting untuk memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.
Pakar Ekonomi Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Euis Amalia, menekankan pentingnya RUU Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR untuk memperkuat peran koperasi di era digital dan ekonomi syariah . Prof. Euis berharap RUU ini mampu memperkuat koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional dengan mengakomodasi berbagai inovasi seperti digitalisasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan.
Ia juga menekankan perlunya aspek koperasi syariah untuk mendapatkan perhatian khusus dalam regulasi baru ini. Prof. Euis percaya bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan semakin banyaknya koperasi yang berkembang di berbagai daerah dan tren positif koperasi digital, RUU Perkoperasian diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan dan modernisasi koperasi di Indonesia. Prof. Euis menegaskan bahwa koperasi bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga solusi nyata untuk mewujudkan demokratisasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.Sementara itu, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo juga menekankan pentingnya revisi RUU Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia. Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran dalam revisi ini, termasuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam. Salah satu usulan penting adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN untuk memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi. Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi. Kartiko menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) untuk memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital. Ia berharap RUU Perkoperasian menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi dan tidak membatasi perannya.
RUU Perkoperasian Koperasi Ekonomi Syariah Digitalisasi Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK)
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RIKementerian Koperasi bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Forkopi Dukung Revisi UU Perkoperasian, Harapkan Berpihak Kepada KoperasiForum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar audiensi dengan Fraksi NasDem DPR RI untuk mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian. Forkopi menekankan pentingnya revisi agar regulasi baru mendukung pertumbuhan koperasi dan memperkuatnya sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Baca lebih lajut »
8 Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Kerugian Capai Rp26 TriliunKementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap adanya 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung selama hampir 5 tahun dan perlu segera diselesaikan. Kemenkop membuka pos pengaduan dan membentuk satuan tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi untuk membantu masyarakat yang terdampak. Budi Arie menekankan bahwa permasalahan ini bukan disebabkan oleh sistem koperasi, melainkan oknum yang berkedok koperasi dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi koperasi.
Baca lebih lajut »
Rachmat Gobel Harap RUU Perkoperasian Menjawab Kebutuhan dan Tantangan ZamanKapoksi NasDem Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mengajak seluruh pihak untuk mengelaborasi substansi revisi UU Perkoperasian agar tetap menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Baca lebih lajut »
Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi BermasalahKemenkop bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani koperasi yang terpuruk.
Baca lebih lajut »
Menkop Peresmi Wisata Bukit Manik Indonesia, Harapkan Menumbuhkan Ekonomi MasyarakatMenteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meresmikan pembukaan kawasan wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor. Kawasan wisata ini merupakan produk dari Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi BMI Group). Menkop Budi Arie mengapresiasi inovasi dari Koperasi BMI Group dan berharap kawasan wisata ini dapat meningkatkan kinerja dan daya saing Koperasi BMI Group, serta menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan mendukung usaha para anggota koperasi.
Baca lebih lajut »