RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah

RUU Perkoperasian Berita

RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
Ekonomi SyariahKoperasi IndonesiaKoperasi
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian penting agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag menyatakan harapannya agar Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR mampu memperkuat koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.

"Kita mendorong RUU ini agar mengakomodasi berbagai inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin .

Prof. Euis Amalia juga menjelaskan koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Ekonomi Syariah Koperasi Indonesia Koperasi Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN untuk Disahkan menjadi Undang-UndangKomisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN untuk Disahkan menjadi Undang-UndangKomisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.
Baca lebih lajut »

Komisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini sudah diproses di DPR RI sejak 15 Juli 2024 dan pembahasannya akan dilanjutkan ke periode selanjutnya.
Baca lebih lajut »

DPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangDPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangRapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. RUU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.
Baca lebih lajut »

RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPRRUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPRAdapun, RUU BUMN itu akan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca lebih lajut »

Israel Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Palestina TeriakIsrael Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Palestina TeriakParlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) guna mengganti nama 'Tepi Barat' dengan 'Yudea dan Samaria'.
Baca lebih lajut »

RUU Perkoperasian: Kunci Penguatan Koperasi di Era Digital dan Ekonomi SyariahRUU Perkoperasian: Kunci Penguatan Koperasi di Era Digital dan Ekonomi SyariahProf. Euis Amalia dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo menekankan pentingnya RUU Perkoperasian untuk memperkuat peran koperasi di era digital dan ekonomi syariah. RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi inovasi, digitalisasi, dan perlindungan bagi anggota koperasi. Selain itu, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) dan insentif perpajakan menjadi usulan penting untuk memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:29:40