RUU Pemilu Dianggap Kembali ke Orba, Gus Yaqut: Beda |em|Dong|/em| |Republika Online

Indonesia Berita Berita

RUU Pemilu Dianggap Kembali ke Orba, Gus Yaqut: Beda |em|Dong|/em| |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Wakil Ketua Komisi II DPR bantah tudingan RUU Pemilu kembali ke masa Orde Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas membantah anggapan partai-partai non parlemen yang menilai bahwa RUU Pemilu merupakan upaya untuk mengembalikan sistem pemilu tiga partai seperti di era orde baru . Ia menganggap tudingan tersebut tidaklah tepat. Baca Juga "Ya beda dong. Kalau jaman orba kan penyederhanaannya dilakukan dengan paksa melalui fusi.

Politikus PKB tersebut juga menjawab tudingan yang mengatakan dinaikannya besaran ambang batas parlemen, dinilai sebuah upaya untuk menyulitkan partai-partai baru dan yang tidak lolos parlemen 2019 lalu untuk bisa lolos ke parlemen pada 2024 mendatang. Gus Yaqut mengimbau agar partai-partai tersebut bekerja lebih keras untuk bisa lolos ke Senayan.

"Makanya, mereka harus berkerja lebih keras. Kalau mereka tidak bisa masuk parlemen karena tidak banyak yang memilih, jangan disalahkan sistemnya dong. Bukankah ketika mereka masuk ke gelanggang, mereka sudah tahu rule of the game dan resikonya? Kok begitu nggak lolos, main tuding seperti itu? Jangan ambigu dalam bersikaplah," tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Ferry Noor menolak keras Rancangan Undang-undang Pemilu yang saat ini tengah disusun DPR. Dirinya memahami bahwa partai-partai besar ingin kembali seperti ke zaman orde baru yang hanya ada tiga partai saja. Padahal menurutnya pada masa reformasi kini hal tersebut sudah diubah menjadi sistem multi partai.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sistem Pemilu Masih Menjadi Perdebatan dalam Pembahasan RUU PemiluSistem Pemilu Masih Menjadi Perdebatan dalam Pembahasan RUU PemiluSistem pemilu legislatif proporsional tertutup diusulkan oleh PDI Perjuangan serta Partai Golkar.
Baca lebih lajut »

Forum Sekjen Tolak RUU Pemilu: Kita Semua KecolonganForum Sekjen Tolak RUU Pemilu: Kita Semua KecolonganMereka berpendapat RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR telah mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca lebih lajut »

Forum Sekjen Kritik RUU Pemilu: Puluhan Juta Suara bakal HangusForum Sekjen Kritik RUU Pemilu: Puluhan Juta Suara bakal HangusMenurut Gede, RUU Pemilu akan mengancam kenusantaraan. Bahkan, Indonesia akan diatur dan dikuasai oleh warga dari daerah berpenduduk padat.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR: rekap elektronik akan diatur dalam RUU PemiluWakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan memasukan aturan mengenai penggunaan teknologi informasi khususnya terkait rekap elektronik atau 'e-rekap'.
Baca lebih lajut »

Komisi II sampaikan poin krusial dalam draf RUU PemiluWakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan beberapa isu krusial yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas secara mendalam.
Baca lebih lajut »

Beredar Draf RUU Pemilu, Wakil Ketua Komisi II: Belum FinalBeredar Draf RUU Pemilu, Wakil Ketua Komisi II: Belum FinalWakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan draf RUU Pemilu per 6 Mei yang beredar di publik belum menjadi dokumen final.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:51:15