RUU Kesehatan Dinilai Kurang Partisipasi Publik, Kemenkes: Sudah Dilakukan sejak Maret

Indonesia Berita Berita

RUU Kesehatan Dinilai Kurang Partisipasi Publik, Kemenkes: Sudah Dilakukan sejak Maret
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 92%

KETUA Umum PB IDI Slamet Budiarto menilai dalam penyusunan undang-undang RUU Kesehatan tidak memenuhi dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis dibentuknya sebuah regulasi.

KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Slamet Budiarto menilai dalam penyusunan undang-undang Rancangan Undang-Undang Kesehatan tidak memenuhi dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis dibentuknya sebuah regulasi.

Kemudian secara sosiologis harus melibatkan masyarakat stakeholder secara bermakna dan diimplementasikan dan tidak menimbulkan kerusakan masyarakat sehingga ini tata cara pembuatan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik di bulan Maret untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Kesehatan Dinilai Akan Wujudkan Digitalisasi dan Inovasi Teknologi KesehatanRUU Kesehatan Dinilai Akan Wujudkan Digitalisasi dan Inovasi Teknologi KesehatanHermawan Saputra menilai RUU Kesehatan yang sedang dibahas di DPR akan mempercepat proses digitalisasi dan inovasi teknologi dalam bidang kesehatan. - Halaman 1
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan akan Mereformasi Sektor KesehatanRUU Kesehatan akan Mereformasi Sektor KesehatanPERAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai akan besar bagi sektor kesehatan untuk masyarakat, pelayanan, maupun tenaga kesehatan
Baca lebih lajut »

Liberisasi RUU Kesehatan, Ubah |em|Healthcare|/em| Jadi Health Industry |Republika OnlineLiberisasi RUU Kesehatan, Ubah |em|Healthcare|/em| Jadi Health Industry |Republika OnlineRUU Kesehatan berpotensi jauhkan negara dari tanggung jawab menjamin kesehatan
Baca lebih lajut »

Tak Ada Aturan Pembatasan Iklan Rokok, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KesehatanTak Ada Aturan Pembatasan Iklan Rokok, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KesehatanSedikitnya 32 organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, khususnya isu pengendalian tembakau. Pasalnya di dalam RUU Kesehatan tak ada aturan soal pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Baca lebih lajut »

Perumusan RUU Kesehatan Disebut Senyap, Koalisi Ini Minta Pengesahan DitundaPerumusan RUU Kesehatan Disebut Senyap, Koalisi Ini Minta Pengesahan DitundaPerumusan RUU Kesehatan disebut-sebut tempuh proses senyap sehingga pengesahannya didesak untuk ditunda.
Baca lebih lajut »

Bantah RUU Kesehatan Tanpa Partisipasi Publik, Kemenkes: Semua Kegiatan Diunggah di YoutubeBantah RUU Kesehatan Tanpa Partisipasi Publik, Kemenkes: Semua Kegiatan Diunggah di YoutubePublik dapat mengecek semua sosialisasi dan partisipasi publik RUU Kesehatan di laman Youtube Kemenkes RI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 06:08:44