Dokter lulusan luar negeri kerap dihadapkan pada tantangan sulit membuka praktek di Indonesia.
Jakarta, Beritasatu.com -
Melihat fenomena ini, pemerintah melalui RUU Kesehatan menyebut akan memperbaiki sistem agar dokter lulusan luar negeri bisa lebih mudah praktek di Indonesia.Hal tersebut juga disampaikan pengamat kesehatan, Dr. Judilherry Justam yang menyebut RUU Kesehatan seharusnya bisa mempermudah dokter yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk kembali di tanah air dan praktik di Indonesia.
"proses yang terjadi di IDI itu yang menghambat yang membuat proses menjadi lama. Jadi kalau dokter dari luar negeri itu harus melewati IDI dulu untuk penyeragaman jadi ada yang namanya placement test yang dilakukan oleh IDI atau collegium di Indonesia. Placement test ini berlaku hanya 6 bulan sekali.
Untuk mengatasi hal ini, dirinya mengatakan bahwa Indonesia bisa mencontek sistem yang diberlakukan Singapura. Dia menjelaskan, dengan memiliki data fakultas di luar negeri yang dinilai sudah sesuai standar, maka lulusan dari sejumlah fakultas tersebut bisa langsung praktek di Indonesia tanpa memerlukan lagi proses adaptasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Janjikan RUU Kesehatan Akan Mengubah Banyak Sistem Layanan Kesehatan RIMenteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan RUU Kesehatan akan mentransformasi layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang lebih baik.
Baca lebih lajut »
RUU Kesehatan Siap Dibawa ke Rapat Paripurna, IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan Tetap Menolak - Jawa PosPanja RUU Kesehatan kemarin (19/6) memberikan laporan kepada Komisi IX DPR RI. Meski mendapatkan banyak kontra, RUU Kesehatan tetap dibahas.
Baca lebih lajut »
Alasan Komisi IX Hapus Anggaran Wajib Pemerintah untuk Kesehatan di RUU Kesehatan |Republika OnlineDi UU 36/2009, mandatory spending APBN untuk kesehatan sebesar 5 persen.
Baca lebih lajut »
Komisi IX: Anggaran Kesehatan Bisa Lebih dari 10 Persen Lewat RUU KesehatanPemerintah alokasikan minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD bagi kesehatan
Baca lebih lajut »
Pengamat: Komitmen Negara Hilang Dalam RUU KesehatanPengamat menilai dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) komitmen negara akan hilang.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Kemenkes Bikin Tenaga Cadangan KesehatanPlt Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Sumarjaya mengungkap alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan.
Baca lebih lajut »