Ferdiansyah mengatakan, wisata perdesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa.
"Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata perdesaan perlu dibedakan secara tegas," ujar Ferdiansyah dikutip dariPerbedaan tersebut, kata dia, yakni wisata perdesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa , yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya.
Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu aksesibilitas, amenitas, dan atraksi. Dari ketiga hal tersebut, tambahnya, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan. Untuk itu Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal."Apakah yang menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata apa saja yang diperlukan," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU KepariwisataanTerdapat perbedaan antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan
Baca lebih lajut »
DPR: RUU Kepariwisataan harus bedakan Desa Wisata dan Wisata PedesaanAnggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah meminta konsep Desa Wisata dengan Wisata Pedesaan dibedakan secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ...
Baca lebih lajut »
Soal RUU Kepariwisataan, DPR: Harus Bedakan Desa Wisata dan Wisata PedesaanBerita Soal RUU Kepariwisataan, DPR: Harus Bedakan Desa Wisata dan Wisata Pedesaan terbaru hari ini 2024-07-01 20:01:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Revisi UU TNI dan Polri Layak Dihentikan, Presiden Diminta Tak Keluarkan SurpresPresiden Jokowi diharapkan tidak mengeluarkan surpres persetujuan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri.
Baca lebih lajut »
26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Perhatikan Karakteristik DaerahKomite I DPD memandang bahwa 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus berpihak kepada daerah pada segala aspeknya. Hal itu
Baca lebih lajut »
RUU Polri harus Hindari Tumpang Tindih KewenanganIsu tumpang tindih kewenangan dalam RUU Polri mencuat di beberapa kalangan masyarakat. Dikhawatirkan tumpang tindih itu justru menjauhkan institusi Polri
Baca lebih lajut »