26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Perhatikan Karakteristik Daerah

DPR Berita

26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Perhatikan Karakteristik Daerah
RUU Kabupaten/KotaKementerian Dalam NegeriFilep Wamafma
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Komite I DPD memandang bahwa 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus berpihak kepada daerah pada segala aspeknya. Hal itu

Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma menyerahkan pandangan DPD terhadap 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis /IstNihil Serangan Teroris, BNPT Dapat Jempol dari DPR

Pada rapat kerja tripartit ini, Komite I DPD memberikan lima pandangan, diantaranya bahwa perubahan nama daerah harus dilakukan secara hati-hati dengan mengacu kepada undang-undang provinsi yang menjadi induknya untuk menghindarkan konflik antar undang-undang. “Maka hal ini memerlukan kesepahaman yang kuat antara kabupaten/kota dengan DPR, DPD dan Pemerintah sehingga tidak menimbulkan mispersepsi di kemudian hari,” ujarnya

Komite I DPD juga berpandangan bahwa daerah harus diberikan ruang keleluasaan untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah sesuai dengan kearifan lokal yang hidup melalui peraturan daerahnya masing-masing. "Pembentukan RUU ini sebagai jawaban dan langkah responsif terhadap perubahan dan perkembangan yang ada," ucap Ahmad Doli Kurnia membuka saat membuka rapat kerja tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

RUU Kabupaten/Kota Kementerian Dalam Negeri Filep Wamafma

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Paripurna DPR setujui 27 RUU Kabupaten/Kota jadi undang-undangParipurna DPR setujui 27 RUU Kabupaten/Kota jadi undang-undangRapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, ...
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanUU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »

Puan sebut RUU Polri belum bakal dibahas di DPRPuan sebut RUU Polri belum bakal dibahas di DPRKetua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang ...
Baca lebih lajut »

RUU TNI Tuai Kritik, Panglima Singgung soal Operasi Militer Selain PerangRUU TNI Tuai Kritik, Panglima Singgung soal Operasi Militer Selain PerangRevisi Undang-Undang TNI atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menuai polemik.
Baca lebih lajut »

RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang, Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Baca lebih lajut »

DPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-UndangDPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-UndangDPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-Undang. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) menyerahkan berkas berisi ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 04:37:49