Ilham mengatakan, waktu jam kerja yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut membuat para pekerja terhambat dalam menikmati penghasilan. Sehingga mereka bekerja hanya untuk bertahan hidup | Nasional
Ilham mengatakan, waktu jam kerja yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut membuat para pekerja terhambat dalam menikmati penghasilan. Sehingga mereka bekerja hanya untuk bertahan hidup.dimana pun dia berada mau sektor apapun, mau di sektor manufaktur, pertambangan, tranportasi, media, sektor jasa dan sebagainya semua dihadapkan situasi tersebut," ujarnya.
"Kita tidak melihat hadirnya negara untuk menghadirkan pelindungan pada pekerja, tidak ada, justru negara melegitimasi kepentingan pemilik modal untuk mengeksploitasi kaum pekerja di Indonesia pada hari ini," pungkasnya., terdapat sejumlah pasal kontroversi dalam RUU Cipta Kerja yang terbagi menjadi 11 klaster.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Cipta Kerja Ingin Ciptakan Lebih Banyak Lapangan KerjaMenurut Sofyan Djalil, RUU Cipta Kerja dibuat untuk menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja.
Baca lebih lajut »
KSPI: 2 Hari Tak Cukup Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja'Targetnya bukan target waktu seperti yang dimau pemerintah, tapi hasil,' kata Said.
Baca lebih lajut »
Catatan KoDe Inisiatif soal Penghapusan Sejumlah Hak Pekerja dalam RUU Cipta KerjaLembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menyoroti sejumlah penghapusan hak-hak pekerja dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta KerjaTeddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum : Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta KerjaSebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Namun apabila masih ada hal yang belum bisa diterima, bisa diajukan uji materi.
Baca lebih lajut »
Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi besar-besaran di 20 provinsi pada 25 Agustus 2020....
Baca lebih lajut »