'Targetnya bukan target waktu seperti yang dimau pemerintah, tapi hasil,' kata Said.
) Said Iqbal menilai, waktu dua hari tak cukup bagi tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, menurut Said, jika hingga tanggal 21 Agustus 2020 pembahasan klaster ketenagakerjaan belum terselesaikan, maka pembahasan tetap dilanjutkan. "Pasti enggak selesai. Jadi ini tahapan awal saja tawaran dari Pak Dasco, pas 21 Agustus kalau enggak selesai, kita putuskan lagi tanggal berapa nih lanjut. Targetnya bukan target waktu seperti yang dimau pemerintah, tapi hasil," kata Said saat dihubungi, Selasa .Said mengatakan, tim perumus yang akan bekerja mulai 20 sampai 21 Agustus 2020 ini bertujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.
"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Jadi Google Doodle Hari IniDalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Google mempersembahkan doodle yang digarap oleh ilustrator lokal.
Baca lebih lajut »
Momen Tak Terlupakan Bek Arema Saat Rayakan Hari Kemerdekaan IndonesiaBek Arema FC, Taufik Hidayat, punya momen yang tidak pernah terlupakan saat merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca lebih lajut »
25 Agustus, KSPI Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law |Republika OnlineAksi itu menyuarakan penolakan omnibus law dan meminta penghentian PHK massal.
Baca lebih lajut »
Ikut Tim Perumus RUU Ciptaker, KSPI: Belum Tentu Setuju |Republika OnlineSerikat buruh ikut bergabung dalam tim perumus RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
KSPI: Tim Perumus RUU Cipta Kerja Lebih Kuat dari Tim Tripartit PemerintahPresiden KSPI yakin tim perumus yang dibentuk bersama DPR akan menghasilkan rumusan yang signifikan terhadap pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Bentuk Tim Perumus di DPR, KSPI: Tim Teknis Bentukan Pemerintah Cuma StempelKSPI membentuk sendiri tim perumus klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja karena tak puas dengan tim teknis bentukan pemerintah.
Baca lebih lajut »