RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja

Indonesia Berita Berita

RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Menteri Anas menyampaikan dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN maka semua tenaga non-ASN aman dan tetap bekerja. Tidak ada PHK massal.

jpnn.com - JAKARTA - MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubatas Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo sejak awal.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja," kata Menteri Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa .

Menurut dia, prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, salah satunya ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU ASN Disahkan, Menteri Anas Ungkap Prinsip Krusial Penyusunan PP, Honorer Bersabar yaRUU ASN Disahkan, Menteri Anas Ungkap Prinsip Krusial Penyusunan PP, Honorer Bersabar yaSetelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK. Honorer silakan menyimak.
Baca lebih lajut »

Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASNMenteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASNMenteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN
Baca lebih lajut »

Seusai Pengesahan RUU ASN, Honorer Dapat Pesan Khusus dari Menteri Anas, MengharukanSeusai Pengesahan RUU ASN, Honorer Dapat Pesan Khusus dari Menteri Anas, MengharukanMenteri Anas menyampaikan pesan khusus yang membuat honorer terharu seusai pengesahan RUU ASN
Baca lebih lajut »

RUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPKRUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPKRUU ASN disahkan, MenPAN-RB Azwar Anas menyiapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPK
Baca lebih lajut »

RUU ASN Disahkan, ASN-PPPK Setara Hak dan KewajibannyaRUU ASN Disahkan, ASN-PPPK Setara Hak dan KewajibannyaSidang Paripurna DPR RI mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-undang pada hari ini.
Baca lebih lajut »

RUU ASN: Pegawai Honorer Wajib Dihapus Desember 2024RUU ASN: Pegawai Honorer Wajib Dihapus Desember 2024RUU ASN menegaskan non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:40:44