RUU ASN menegaskan non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Foto: Press Statement THR dan Gaji 13Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024. Dengan ketetapan ini, maka pembubaran tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula 28 November 2023.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," ungkap pasal tersebut, dikutip Senin .Menteri PANRB Azwar Anas memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara tak akan dihapus pada tahun ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Politik sepekan, Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI hingga RUU ASNSelama sepekan (18-23 September), berbagai peristiwa politik telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari Kaesang Pangarep resmi jadi Ketua Umum PSI, ...
Baca lebih lajut »
RUU ASN Segera Disahkan, Begini Skema Baru Gaji PNS & PPPKRUU ASN mengubah istilah gaji menjadi penghasilan. Berikut ini isi lengkapnya.
Baca lebih lajut »
Wajib Baca! Aturan Baru Usia Pensiun PNS di RUU ASNAturan usia pensiun PNS di RUU ASN dibagi dua kelompok, manajerial dan non-manajerial.
Baca lebih lajut »