RUU ASN: Pegawai Honorer Wajib Dihapus Desember 2024

Indonesia Berita Berita

RUU ASN: Pegawai Honorer Wajib Dihapus Desember 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 74%

RUU ASN menegaskan non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Foto: Press Statement THR dan Gaji 13Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024. Dengan ketetapan ini, maka pembubaran tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula 28 November 2023.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," ungkap pasal tersebut, dikutip Senin .Menteri PANRB Azwar Anas memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara tak akan dihapus pada tahun ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Politik sepekan, Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI hingga RUU ASNPolitik sepekan, Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI hingga RUU ASNSelama sepekan (18-23 September), berbagai peristiwa politik telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari Kaesang Pangarep resmi jadi Ketua Umum PSI, ...
Baca lebih lajut »

RUU ASN Segera Disahkan, Begini Skema Baru Gaji PNS & PPPKRUU ASN Segera Disahkan, Begini Skema Baru Gaji PNS & PPPKRUU ASN mengubah istilah gaji menjadi penghasilan. Berikut ini isi lengkapnya.
Baca lebih lajut »

Wajib Baca! Aturan Baru Usia Pensiun PNS di RUU ASNWajib Baca! Aturan Baru Usia Pensiun PNS di RUU ASNAturan usia pensiun PNS di RUU ASN dibagi dua kelompok, manajerial dan non-manajerial.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 18:44:30