Menteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan honorer di seluruh Indonesia akan tetap bekerja di instansi masing-masing.
"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer. Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya," kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPKRUU ASN disahkan, MenPAN-RB Azwar Anas menyiapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPK
Baca lebih lajut »
RUU ASN Disahkan, Menteri Anas Ungkap Prinsip Krusial Penyusunan PP, Honorer Bersabar yaSetelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK. Honorer silakan menyimak.
Baca lebih lajut »
Mau Lamar PPPK? Baca Dulu Aturan Masa Perjanjian KerjanyaBerikut masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Baca lebih lajut »
Ada Perubahan, Ini Jadwal Baru Pendaftaran CPNS & PPPK 2023!Ini merupakan jadwal pendaftaran untuk formasi CPNS dan PPPK, termasuk PPPK tenaga guru yang terbaru.
Baca lebih lajut »
RUU ASN Meningkatkan Kesejahteraan PPPK, Semoga Pemda PatuhRUU ASN meningkatkan kesejahteraan PPPK, Forum PPPK berharap Pemda patuhmelaksanakan perintah undang-undang
Baca lebih lajut »