Roundup: Demo Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Telan 'Pil Pahit' Usai Temui Menaker
PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggeruduk gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam aksi ini, massa mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut. Tidak hanya itu, Menaker Ida Fauziah selaku pembuat kebijakan itu juga diminta untuk dicopot dari jabatannya. Aksi demonstrasi tersebut pun tampaknya membuahkan hasil, karena Ida Fauziah akhirnya bersedia menemui massa. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perwakilan massa menemui Ida Fauziah untuk menyampaikan langsung tuntutan aksi.
Dia mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya akan menyampaikan langsung dua tuntutan utama yang melatarbelakangi aksi demonstrasi tersebut.Akan tetapi, hasil pertemuan dengan Menaker tidak membuat massa harus menelan 'pil pahit'.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harapan Direktur Jamsostek Kemenaker Mengenai JHT Cair di Usia 56 Tahun - tvOneCORE Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan usia pensiun 56 tahun. - tvOne
Baca lebih lajut »
Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Serikat Pekerja Jatim: Bukannya Meringankan, Malah MembebaniBeritaTerpopuler Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Serikat Pekerja Jatim: Bukannya Meringankan, Malah Membebani tolakJHT cairumur56tahun serikatpekerjajatim
Baca lebih lajut »
Para Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun - Tribunnews.com10.15 BeritaSONORA - Para Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun tribunnews
Baca lebih lajut »
Menaker Buka Suara: JHT Baru Cair Penuh di Usia 56 Tahun Tidak Sepenuhnya BenarTerkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun...
Baca lebih lajut »
Pekerja Di-PHk, Pensiun, 'Resign' Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Asalkan...Manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kena PHK, pensiun, resign tidak bisa dicairkan seluruhnya sebelum usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Menaker tegaskan JHT dapat diklaim sebelum usia 56 tahun - ANTARA NewsANTARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Senin (14/2) menyatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ...
Baca lebih lajut »