Manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kena PHK, pensiun, resign tidak bisa dicairkan seluruhnya sebelum usia 56 tahun.
pun akhirnya bersuara. Dirinya memastikan, manfaat JHT bisa diklaim tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena ada kebijakan yang masih mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
"Pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK, atau yang mengundurkan diri maupun peserta pensiun di bawah usia 56 tahun maka sebagian manfaatnya tetap dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun," ujarnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa .Ida menambahkan, untuk manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil seluruhnya.
"Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepentingan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen diperlukan untuk keperluan lain. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun," jelasnya.
Sedangkan peserta alami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.Baca juga:"Terkait pengajuan klaim JHT ini, terdapat dalam ketentuan SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian JHT," ujarnya.
"Selanjutnya, hal tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 bahwa klaim sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program," lanjut Ida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cair saat Pekerja 56 Tahun, Uang JHT Dipakai Pemerintah Buat Apa?Lalu apabila dana pekerja mengendap hingga umurnya 56 tahun, apa yang akan dilakukan pemerintah pada dana tersebut?
Baca lebih lajut »
PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kondisi Rakyat Masih BeratPartai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah meninjau ulang aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »
JHT Ditahan di Usia 56 Tahun, Kemenaker Klaim Demi Hari Tua Para Pekerja |Republika OnlineKemenaker yakin tujuan JHT tak tercapai bila pekerja bisa mengambil sebelum 56 tahun
Baca lebih lajut »
250 Ribu Orang Teken Petisi Online Protes JHT Cair di Usia 56 TahunGelombang protes terhadap aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. Petisi online penolakan aturan tersebut ditandatangani lebih dari 250 ribu.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun - Tribunnews.compada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri
Baca lebih lajut »