Menaker tegaskan JHT dapat diklaim sebelum usia 56 tahun - ANTARA News

Indonesia Berita Berita

Menaker tegaskan JHT dapat diklaim sebelum usia 56 tahun - ANTARA News
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 11 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 78%

Menaker KemnakerRI nyatakan program JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum peserta berusia 56 tahun. JHT Berita selengkapnya:

ANTARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Senin menyatakan program Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selain itu ia menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT telah sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Buka Suara: JHT Baru Cair Penuh di Usia 56 Tahun Tidak Sepenuhnya BenarMenaker Buka Suara: JHT Baru Cair Penuh di Usia 56 Tahun Tidak Sepenuhnya BenarTerkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun...
Baca lebih lajut »

Pekerja Di-PHk, Pensiun, 'Resign' Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Asalkan...Manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kena PHK, pensiun, resign tidak bisa dicairkan seluruhnya sebelum usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »

Harapan Direktur Jamsostek Kemenaker Mengenai JHT Cair di Usia 56 Tahun - tvOneHarapan Direktur Jamsostek Kemenaker Mengenai JHT Cair di Usia 56 Tahun - tvOneCORE Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan usia pensiun 56 tahun. - tvOne
Baca lebih lajut »

Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Serikat Pekerja Jatim: Bukannya Meringankan, Malah MembebaniTolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Serikat Pekerja Jatim: Bukannya Meringankan, Malah MembebaniBeritaTerpopuler Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Serikat Pekerja Jatim: Bukannya Meringankan, Malah Membebani tolakJHT cairumur56tahun serikatpekerjajatim
Baca lebih lajut »

Para Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun - Tribunnews.comPara Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun - Tribunnews.com10.15 BeritaSONORA - Para Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun tribunnews
Baca lebih lajut »

Aturan JHT Cair 56 Tahun Dinilai Sesuai Amanat UU SJSNAturan JHT Cair 56 Tahun Dinilai Sesuai Amanat UU SJSNPermenaker No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menuai polemik
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 12:13:28