Aturan JHT Cair 56 Tahun Dinilai Sesuai Amanat UU SJSN

Indonesia Berita Berita

Aturan JHT Cair 56 Tahun Dinilai Sesuai Amanat UU SJSN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menuai polemik

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi berpendapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BACA JUGA: Pengusaha Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Sudah Tepat BACA JUGA: DPR: Aturan Baru JHT Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Baca Juga Dalam pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.Kata dia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh. Sebab, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

Menyusul ditetapkannya aturan baru dana JHT yang baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun, Stafsus Kemnaker jabarkan akan ada JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi korban PHK. Seperti apa?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Terima Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Gelar DemoTak Terima Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Gelar DemoPemerintah diminta untuk menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pegangan untuk para buruh apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »

Gerindra Minta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dievaluasi | Kabar24 - Bisnis.comGerindra Minta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dievaluasi | Kabar24 - Bisnis.comGerindra menilai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera cair sangat penting untuk bertahan hidup para pekerja yang terkena PHK.
Baca lebih lajut »

Lika Liku Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 TahunLika Liku Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 TahunAturan baru tata cara pencairan JHT bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
Baca lebih lajut »

Minta Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, KSPSI: Tak Berpihak Pada Buruh!Minta Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, KSPSI: Tak Berpihak Pada Buruh!KSPSI menyatakan menolak keras Permenaker tersebut. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh.
Baca lebih lajut »

PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kondisi Rakyat Masih BeratPSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kondisi Rakyat Masih BeratPartai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah meninjau ulang aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 00:02:08